Selasa, 01 September 2015

AD/ART


ANGGARAN DASAR (AD)
Dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
















IKATAN KELUARGA BATAK (IKABA)
KABUPATEN BARITO UTARA








ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA BATAK (IKABA)KABUPATEN BARITO UTARA





PENDAHULUAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Lima Belas, Ikatan Keluarga Batak Kabupaten Barito Utara telah berhasil merumuskan ketentuan-ketentuan umum yang dapat dijadikan sebagai Landasan Konstitusi dan Operasional Ikatan Keluarga Batak Kabupaten Barito Utara untuk menciptakan kekeluargaan yang rukun dan harmonis sesuai cita-cita setiap anggota dengan harapan dapat menciptakan kerukunan yang dilandasi rasa kebersamaan dan semangat kekeluargaan.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam hal ini yang dimaksud dengan IKABA adalah organisasi sosial keluarga Batak yang ada di Kabupaten Barito Utara.


BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Azas

1.    Ikatan Keluarga Batak Barito Utara berazaskan PANCASILA dan UUD 1945.
2.    Organisasi IKABA adalah organisasi sosial budaya yang memperhatikan falsafah Dalihan Natolu.

Pasal 3
Tujuan

Ikatan Keluarga Batak Kabupaten Barito Utara bertujuan:
1.    Untuk menghimpun seluruh keluarga Batak yang berada di Kabupaten Barito Utara.
2.    Meningkatkan rasa persaudaraan, kebersamaan didalam suka maupun duka.
3.    Memelihara, meningkatkan kerukunan warga Batak yang ada di Kabupaten Barito Utara.
4.    Melestarikan adat-istiadat dari daerah Batak (Bona Pasogit).

BAB III
NAMA IDENTITAS DAN  TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 4
Nama Identitas

Nama dari organisasi ini adalah dinamakan Ikatan Keluarga Batak (IKABA) Kabupaten Barito Utara.

Pasal 5
Tempat Kedudukan

IKABA berkedudukan di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6

Anggota IKABA adalah Keluarga Batak yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara.

BAB V
Pasal 7
Rapat-Rapat

Jenis rapat terdiri dari rapat anggota, rapat pengurus, rapat dewan pembina dan rapat khusus.


BAB VI
KEPENGURUSAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 8
Kepengurusan

1.    Pengurus berasal dari anggota.
2.    Anggota IKABA berhak dipilih dan memilih menjadi pengurus.
3.    Pengurus terdiri dari:
a.    Dewan Pembina.
b.    Ketua.
c.    Wakil Ketua.
d.    Sekretaris/ Wakil Sekretaris.
e.    Bendahara/ Wakil Bendahara.





Pasal 9
Pertanggung Jawaban

Pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir masa periode kepengurusan.


BAB VII
KEUANGAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN

Pasal 10
Sumber Keuangan

Dalam menjalankan program kegiatan makan IKABA memperoleh dana dari sumber dana yang sifatnya tidak mengikat.

Pasal 11
Administrasi dan Keuangan

1.    Setiap surat keluar harus menggunakan kop surat dan ditandatangani oleh Ketua dan dibubuhi cap organisasi.
2.    Setiap keuangan yang masuk dan keluar harus disertai bukti-bukti yang ditandatangani kedua belah pihak yang bersangkutan dan diketahui Ketua dan Bendahara sesuai prosedur administrasi keuangan.
3.    IKABA wajib memiliki rekening bank.


BAB VIII
CAP/STEMPEL

Pasal 12

Cap/stempel dibuat dengan berciri khas rumah Batak, ditulis nama organisasi dan tempat berdomisili dan dipergunakan untuk setiap surat yang keluar yang mengatas namakan organisasi IKABA.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13

1.    Anggaran Rumah Tangga disusun/dirumuskan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat untuk kepentingan anggota.
2.    Anggaran Rumah Tangga sebagai petunjuk penyusunan dan pelaksanaan program kerja.





BAB X
PENUTUP

Pasal 14

1.    Anggaran Dasar ini dibuat sebagai pedoman dasar organisasi IKABA dalam menjalankan kegiatan untuk mencapai tujuan.
2.    Anggaran Dasar ini dapat direvisi kembali sesuai dengan kebutuhan organisasi
3.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



                                                                    DITETAPKAN DI: MUARA TEWEH
PADA TANGGAL:  27 Agustus 2015


PENGURUS IKATAN KELUARGA BATAK (IKABA)
KABUPATEN BARITO UTARA

           KETUA,                                                                SEKRETARIS




Dr.Charles Butar Butar                                              Ijon Hendi Sinaga



Menyetujui,




Panahatan Gurning, SE
















ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA BATAK (IKABA)
KABUPATEN BARITO UTARA



BAB I
TEMPAT KEDUDUKAN DAN SEKRETARIAT
Pasal 1

Tempat kedudukan sekretariat berada di Muara Teweh Jalan Panti Ajar I RT 16 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Muara Teweh.


BAB II
KEPENGURUSAN DAN TUGAS PENGURUS

Pasal 2
Pengurus

1.    Masa Bhakti pengurus ditetapkan 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2.    Untuk menjadi pengurus inti harus yang bertempat tinggal di Muara Teweh (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara).
3.    Jika terjadi 2 (dua) orang calon ketua sama perolehan suara, maka diadakan pemilihan ulang oleh seluruh forum rapat untuk memilih satu dari dua calon tersebut.
4.    Susunan organisasi pengurus organisasi ditentukan oleh ketua terpilih.
5.    Untuk mengadakan pemilihan pengurus baru, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa kepengurusan (terhitung tanggal penetapan).
6.    Ketua yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.

Pasal 3
Tugas Pengurus

1.    Tugas Dewan Pembina
a.    Menetapkan dan melantik pengurus yang terpilih.
b.    Dewan Pembina dipilih melalui rapat anggota.
c.    Mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap jalannya organisasi.
d.    Memberhentikan Ketua apabila melakukan pelanggaran AD/ART
e.    Mengangkat dan menetapkan salah satu Wakil Ketua apabila Ketua berhalangan tetap sampai masa periode kepengurusan berakhir.

2.    Tugas Ketua
a.    Ketua dipilih melalui rapat anggota melalui suara terbanyak.
b.    Setiap anggota berhak memilih dan dipilih.
c.    Ketua membentuk struktur kepengurusan.
d.    Dalam menjalankan organisasi Ketua dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
e.    Ketua dapat menunjuk Wakil Ketua bilamana Ketua berhalangan.


BAB III
RAPAT-RAPAT DAN QUORUM

Pasal 4
Rapat Anggota

1.    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam IKABA.
2.    Apabila terjadi silang pendapat maka akan diadakan voting.
3.    Rapat anggota dilaksanakan untuk:
a.    Pertanggungjawaban
b.    Pemilihan ketua
c.    Pemilihan dewan pembina

Pasal 5
Rapat Pengurus

Rapat pengurus dilaksanakan untuk menetapkan program kerja, evaluasi hasil program kerja atau hal-hal lain yang dianggap penting.

Pasal 6
Rapat Dewan Pembina

Rapat dewan pembina dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para dewan pembina.

Pasal 7
Rapat Khusus

Rapat khusus dilaksanakan selain ditentukan dalam rapat anggota, rapat pengurus dan  rapat dewan pembina.

Pasal 8
Quorum

1.    Dalam pengambilan keputusan setiap anggota mempunyai hak suara yaitu satu anggota satu suara.
2.    Pada dasarnya rapat anggota sah bilamana dihadiri lebih dari 50% jumlah anggota.
3.    Jika setiap rapat tidak dapat berlangsung karena tidak dapat memenuhi ketentuan ayat 2 (dua) maka rapat-rapat dapat dilanjutkan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.    Rapat dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu menunda selama 1 (satu) jam dari jadwal.
b.    Bila ternyata penundaan jadwal belum juga memenuhi quorum, rapat ditunda kembali selama 15 menit.
c.    Bila perpanjangan kembali belum juga memenuhi syarat kehadiran, maka Ketua/Pimpinan rapat dapat dilanjutkan dengan meminta persetujuan anggota dan 2/3 dari yang hadir setuju untuk dilanjutkan.
d.    Setiap keputusan hasil rapat ini dianggap sah.


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9

1.    Anggota IKABA Kabupaten Barito Utara adalah keturunan Batak atau salah satu suami/isteri adalah orang Batak yang tinggal di wilayah Kabupaten Barito Utara.
2.    Anggota IKABA Kabupaten Barito Utara adalah keluarga yang memahami maksud dan tujuan organisasi yang tertuang dalam AD/ART IKABA Kabupaten Barito Utara yang sudah ditetapkan.


                                                  BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 10
Kewajiban

1.    Anggota wajib mentaati AD/ART yang sudah disepakati.
2.    Anggota wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan AD/ART.
3.    Anggota Wajib menjaga nama baik organisasi IKABA Kabupaten Barito Utara.

Pasal 11
Hak Anggota

1.    Setiap anggota mempunyai hak yang sama.
2.    Setiap anggota berhak atas pelayanan sosial dan pelayanan lainnya yang termuat dalam AD/ART.
3.    Semua anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan kritik yang sifatnya membangun untuk kemajuan organisasi.







BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12

Untuk membiayai semua kegiatan-kegiatan IKABA maka diadakan teken les dan usaha dana lainnya apabila dibutuhkan.


BAB VII
KEGIATAN-KEGIATAN

Pasal 13
Kerohanian

Untuk pembinaan kerohanian dalam IKABA maka akan diadakan perayaan-perayaan keagamaan:
a.    Perayaan Natal.
b.    Perayaan Hari Besar Keagamaan lainnya.

Pasal 14
Perkawinan

Setiap anggota IKABA yang menikah resmi dan memberitahukan kepada pengurus IKABA, akan diberikan kado senilai Rp. 200.000,-

Pasal 15
Duka Cita

Apabila ada anggota IKABA yang mengalami duka cita, kumpulan akan memberikan bantuan Rp. 300.000,-


BAB VIII
PROGRAM KERJA
Pasal 16

1.    Program kerja akan disusun bidang-bidang bersama-sama dengan pengurus inti.
2.    Program kerja disusun kepada AD/ART.


BAB IX
TAMBAHAN

PEMUDA/ NAPOSO BULUNG
Pasal 17

1.    Pemuda/pemudi warga Batak adalah anak-anak warga Batak yang mulai dewasa tapi belum kawin
2.    Pemuda/pemudi adalah generasi penerus yang belum terbentuk kepribadian dan belum tau banyak tentang Batak itu sendiri dan juga kepribadian yang labil maka pemuda harus ditangani khusus pembinaannya.
3.    Untuk pembinaan mental dan rohani atau potensi yang dimiliki masing-masing serta pembalajaran adat istiadat Batak.


BAB X
KETENTUAN LAIN

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur didalam AD/ART diberikan kewenangan kepada pengurus untuk melaksanakan kebijakannya.

Pasal 19

1.    Anggaran Rumah Tangga ini sebagai pedoman tertulis untuk dilaksanakan dengan penuh pengertian semua pihak agar ART ini menjadi pegangan sehingga dapat mencapai tujuan dan memajukan organisasi.
2.    Demikian hasi rumusan ini dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga dalam suatu bentuk keputusan dan bilamana terdapat kekurangan maka akan ditinjau kembali guna penyempurnaannya.



                                                                     DITETAPKAN DI: MUARA TEWEH
PADA TANGGAL: 27 Agustus 2015


PENGURUS IKATAN KELUARGA BATAK (IKABA)
KABUPATEN BARITO UTARA

           KETUA,                                                                SEKRETARIS,




Dr.Charles Butar Butar                                              Ijon Hendi Sinaga



Menyetujui,




Panahatan Gurning, SE



 

1 komentar: