ANGGARAN
DASAR (AD)
Dan
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN
KELUARGA BATAK (IKABA)
KABUPATEN
BARITO UTARA
ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA BATAK (IKABA)KABUPATEN BARITO UTARA
|
PENDAHULUAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari
ini Kamis Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Lima Belas,
Ikatan Keluarga Batak Kabupaten Barito Utara telah berhasil merumuskan
ketentuan-ketentuan umum yang dapat dijadikan sebagai Landasan Konstitusi dan
Operasional Ikatan Keluarga Batak Kabupaten Barito Utara untuk menciptakan
kekeluargaan yang rukun dan harmonis sesuai cita-cita setiap anggota dengan
harapan dapat menciptakan kerukunan yang dilandasi rasa kebersamaan dan
semangat kekeluargaan.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam hal ini yang dimaksud dengan IKABA
adalah organisasi sosial keluarga Batak yang ada di Kabupaten Barito Utara.
BAB II
AZAS
DAN TUJUAN
Pasal
2
Azas
1. Ikatan
Keluarga Batak Barito Utara berazaskan PANCASILA dan UUD 1945.
2. Organisasi
IKABA adalah organisasi sosial budaya yang memperhatikan falsafah Dalihan
Natolu.
Pasal
3
Tujuan
Ikatan Keluarga Batak Kabupaten Barito Utara
bertujuan:
1. Untuk
menghimpun seluruh keluarga Batak yang berada di Kabupaten Barito Utara.
2.
Meningkatkan rasa persaudaraan, kebersamaan
didalam suka maupun duka.
3.
Memelihara, meningkatkan kerukunan warga
Batak yang ada di Kabupaten Barito Utara.
4. Melestarikan
adat-istiadat dari daerah Batak (Bona Pasogit).
BAB
III
NAMA
IDENTITAS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
4
Nama
Identitas
Nama dari organisasi ini adalah dinamakan Ikatan
Keluarga Batak (IKABA) Kabupaten Barito Utara.
Pasal
5
Tempat
Kedudukan
IKABA berkedudukan di Muara Teweh Kabupaten
Barito Utara.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
6
Anggota IKABA adalah Keluarga Batak yang ada
di wilayah Kabupaten Barito Utara.
BAB V
Pasal
7
Rapat-Rapat
Jenis rapat terdiri dari rapat anggota,
rapat pengurus, rapat dewan pembina dan rapat khusus.
BAB VI
KEPENGURUSAN
DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal
8
Kepengurusan
1.
Pengurus berasal dari anggota.
2.
Anggota IKABA berhak dipilih dan memilih
menjadi pengurus.
3.
Pengurus terdiri dari:
a. Dewan
Pembina.
b. Ketua.
c. Wakil
Ketua.
d. Sekretaris/
Wakil Sekretaris.
e. Bendahara/
Wakil Bendahara.
Pasal
9
Pertanggung
Jawaban
Pengurus wajib menyampaikan laporan
pertanggung jawaban pada akhir masa periode kepengurusan.
BAB
VII
KEUANGAN
DAN ADMINISTRASI KEUANGAN
Pasal
10
Sumber
Keuangan
Dalam menjalankan program kegiatan makan
IKABA memperoleh dana dari sumber dana yang sifatnya tidak mengikat.
Pasal
11
Administrasi
dan Keuangan
1. Setiap
surat keluar harus menggunakan kop surat dan ditandatangani oleh Ketua dan
dibubuhi cap organisasi.
2.
Setiap keuangan yang masuk dan keluar harus
disertai bukti-bukti yang ditandatangani kedua belah pihak yang bersangkutan
dan diketahui Ketua dan Bendahara sesuai prosedur administrasi keuangan.
3. IKABA
wajib memiliki rekening bank.
BAB
VIII
CAP/STEMPEL
Pasal
12
Cap/stempel dibuat dengan berciri khas rumah
Batak, ditulis nama organisasi dan tempat berdomisili dan dipergunakan untuk
setiap surat yang keluar yang mengatas namakan organisasi IKABA.
BAB IX
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
13
1. Anggaran
Rumah Tangga disusun/dirumuskan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat untuk
kepentingan anggota.
2. Anggaran
Rumah Tangga sebagai petunjuk penyusunan dan pelaksanaan program kerja.
BAB X
PENUTUP
Pasal
14
1. Anggaran
Dasar ini dibuat sebagai pedoman dasar organisasi IKABA dalam menjalankan
kegiatan untuk mencapai tujuan.
2.
Anggaran Dasar ini dapat direvisi kembali
sesuai dengan kebutuhan organisasi
3. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN
DI: MUARA TEWEH
PADA
TANGGAL: 27 Agustus 2015
PENGURUS
IKATAN KELUARGA BATAK (IKABA)
KABUPATEN
BARITO UTARA
KETUA, SEKRETARIS
Dr.Charles Butar
Butar Ijon Hendi Sinaga
Menyetujui,
Panahatan
Gurning, SE
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA BATAK (IKABA)
KABUPATEN BARITO UTARA
|
BAB I
TEMPAT KEDUDUKAN DAN SEKRETARIAT
Pasal 1
Tempat kedudukan sekretariat berada di Muara
Teweh Jalan Panti Ajar I RT 16 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Muara
Teweh.
BAB II
KEPENGURUSAN DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 2
Pengurus
1. Masa
Bhakti pengurus ditetapkan 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Untuk
menjadi pengurus inti harus yang bertempat tinggal di Muara Teweh (Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris dan bendahara).
3. Jika
terjadi 2 (dua) orang calon ketua sama perolehan suara, maka diadakan pemilihan
ulang oleh seluruh forum rapat untuk memilih satu dari dua calon tersebut.
4. Susunan
organisasi pengurus organisasi ditentukan oleh ketua terpilih.
5. Untuk
mengadakan pemilihan pengurus baru, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
berakhir masa kepengurusan (terhitung tanggal penetapan).
6. Ketua
yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Pasal 3
Tugas
Pengurus
1. Tugas
Dewan Pembina
a. Menetapkan
dan melantik pengurus yang terpilih.
b. Dewan
Pembina dipilih melalui rapat anggota.
c. Mengawasi
dan melakukan pembinaan terhadap jalannya organisasi.
d. Memberhentikan
Ketua apabila melakukan pelanggaran AD/ART
e. Mengangkat
dan menetapkan salah satu Wakil Ketua apabila Ketua berhalangan tetap sampai
masa periode kepengurusan berakhir.
2. Tugas
Ketua
a. Ketua
dipilih melalui rapat anggota melalui suara terbanyak.
b. Setiap
anggota berhak memilih dan dipilih.
c. Ketua
membentuk struktur kepengurusan.
d. Dalam
menjalankan organisasi Ketua dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan
Bendahara.
e. Ketua
dapat menunjuk Wakil Ketua bilamana Ketua berhalangan.
BAB
III
RAPAT-RAPAT
DAN QUORUM
Pasal 4
Rapat
Anggota
1. Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam IKABA.
2. Apabila
terjadi silang pendapat maka akan diadakan voting.
3. Rapat
anggota dilaksanakan untuk:
a. Pertanggungjawaban
b. Pemilihan
ketua
c. Pemilihan
dewan pembina
Pasal 5
Rapat
Pengurus
Rapat pengurus dilaksanakan untuk menetapkan
program kerja, evaluasi hasil program kerja atau hal-hal lain yang dianggap
penting.
Pasal 6
Rapat
Dewan Pembina
Rapat dewan pembina dilaksanakan berdasarkan
kesepakatan para dewan pembina.
Pasal 7
Rapat
Khusus
Rapat khusus dilaksanakan selain ditentukan
dalam rapat anggota, rapat pengurus dan
rapat dewan pembina.
Pasal 8
Quorum
1. Dalam
pengambilan keputusan setiap anggota mempunyai hak suara yaitu satu anggota
satu suara.
2. Pada
dasarnya rapat anggota sah bilamana dihadiri lebih dari 50% jumlah anggota.
3. Jika
setiap rapat tidak dapat berlangsung karena tidak dapat memenuhi ketentuan ayat
2 (dua) maka rapat-rapat dapat dilanjutkan dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
a. Rapat
dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu menunda selama 1 (satu) jam dari jadwal.
b. Bila
ternyata penundaan jadwal belum juga memenuhi quorum, rapat ditunda kembali
selama 15 menit.
c. Bila
perpanjangan kembali belum juga memenuhi syarat kehadiran, maka Ketua/Pimpinan
rapat dapat dilanjutkan dengan meminta persetujuan anggota dan 2/3 dari yang
hadir setuju untuk dilanjutkan.
d. Setiap
keputusan hasil rapat ini dianggap sah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Anggota
IKABA Kabupaten Barito Utara adalah keturunan Batak atau salah satu
suami/isteri adalah orang Batak yang tinggal di wilayah Kabupaten Barito Utara.
2. Anggota
IKABA Kabupaten Barito Utara adalah keluarga yang memahami maksud dan tujuan
organisasi yang tertuang dalam AD/ART IKABA Kabupaten Barito Utara yang sudah
ditetapkan.
BAB V
KEWAJIBAN
DAN HAK
Pasal
10
Kewajiban
1. Anggota
wajib mentaati AD/ART yang sudah disepakati.
2. Anggota
wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan AD/ART.
3. Anggota
Wajib menjaga nama baik organisasi IKABA Kabupaten Barito Utara.
Pasal
11
Hak
Anggota
1. Setiap
anggota mempunyai hak yang sama.
2. Setiap
anggota berhak atas pelayanan sosial dan pelayanan lainnya yang termuat dalam
AD/ART.
3. Semua
anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan kritik yang sifatnya
membangun untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal
12
Untuk membiayai semua kegiatan-kegiatan
IKABA maka diadakan teken les dan usaha dana lainnya apabila dibutuhkan.
BAB
VII
KEGIATAN-KEGIATAN
Pasal
13
Kerohanian
Untuk pembinaan kerohanian dalam IKABA maka
akan diadakan perayaan-perayaan keagamaan:
a. Perayaan
Natal.
b. Perayaan
Hari Besar Keagamaan lainnya.
Pasal
14
Perkawinan
Setiap anggota IKABA yang menikah resmi dan
memberitahukan kepada pengurus IKABA, akan diberikan kado senilai Rp. 200.000,-
Pasal
15
Duka
Cita
Apabila ada anggota IKABA yang mengalami
duka cita, kumpulan akan memberikan bantuan Rp. 300.000,-
BAB VIII
PROGRAM
KERJA
Pasal
16
1. Program
kerja akan disusun bidang-bidang bersama-sama dengan pengurus inti.
2. Program
kerja disusun kepada AD/ART.
BAB IX
TAMBAHAN
PEMUDA/
NAPOSO BULUNG
Pasal
17
1. Pemuda/pemudi
warga Batak adalah anak-anak warga Batak yang mulai dewasa tapi belum kawin
2.
Pemuda/pemudi adalah generasi penerus yang
belum terbentuk kepribadian dan belum tau banyak tentang Batak itu sendiri dan
juga kepribadian yang labil maka pemuda harus ditangani khusus pembinaannya.
3.
Untuk pembinaan mental dan rohani atau
potensi yang dimiliki masing-masing serta pembalajaran adat istiadat Batak.
BAB X
KETENTUAN
LAIN
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur didalam AD/ART
diberikan kewenangan kepada pengurus untuk melaksanakan kebijakannya.
Pasal
19
1. Anggaran
Rumah Tangga ini sebagai pedoman tertulis untuk dilaksanakan dengan penuh
pengertian semua pihak agar ART ini menjadi pegangan sehingga dapat mencapai
tujuan dan memajukan organisasi.
2. Demikian
hasi rumusan ini dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga dalam suatu bentuk
keputusan dan bilamana terdapat kekurangan maka akan ditinjau kembali guna
penyempurnaannya.
DITETAPKAN DI: MUARA TEWEH
PADA
TANGGAL: 27 Agustus 2015
PENGURUS
IKATAN KELUARGA BATAK (IKABA)
KABUPATEN
BARITO UTARA
KETUA, SEKRETARIS,
Dr.Charles Butar
Butar Ijon Hendi Sinaga
Menyetujui,
Panahatan
Gurning, SE
CASINO BONUS 100 FREE SPINS NO DEPOSIT BONUS BONUS - JTG
BalasHapusCASINO 광양 출장마사지 BONUS 남양주 출장마사지 100 의정부 출장마사지 FREE SPINS NO DEPOSIT BONUS BONUS - 포항 출장안마 JTG 속초 출장마사지